ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DESA. TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA CIGENTUR Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); KewajibanKepala Desa. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memeihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Melaksanakan kehidupan yang demokrasi. Tentusetiap kepala desa sudah maksud atau memahami dan tahu tentang hak, kewajiban, wewenang dan larangan menjadi kepala desa. Dengan begitu pemerintah membuat acuan atau pedoman untuk mengenai pemerintahan dengan perundang-undangan yang sebelumnya sudah banyak dilakukan, misalnya seperti UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dan UU Vay Tiền Nhanh Ggads. - Tahukah Adjarian apa saja hak dan kewajiban seorang perangkat desa? Sebuah desa dipimpin oleh kepala desa. Nah, untuk mengurusi desa, yang bertugas tidak hanya kepala desa saja, Adjarian. Ada pula perangkat desa. Dilansir dari laman perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan serta koordinasi. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Mengutip Perda Tahun 2018 tentang Perangkat Desa pada Pasal 20, berikut hak dan kewajiban seorang perangkat desa. Hak dan Kewajiban Perangkat Desa Hak Perangkat Desa Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat desa mempunyai hak 1. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan. Baca Juga Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik Kepala Desa Adalah Tugas, Hak dan Kewajiban Tugas kepala desa, Hak dan kewajiban dimiliki oleh semua orang. Setiap orang juga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda, misalnya kepala desa juga memiliki tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajibannya itu, kepala desa adalah orang nomor satu di desa sebagai panutan, sosok yang berhak menilai apapun atau berdiskusi dengan kepala desa, ia kini menjadi sosok penting dalam pembangunan desa yang demikian? Karena warga mengandalkan misi dan visi kepala desa saat tidak sesuai janji kepala desa saat kampanye pilkada, kepala desa bisa didemonstrasikan oleh setiap kepala desa memiliki tujuan atau memahami dan mengetahui hak, tugas, wewenang dan larangan seorang kepala demikian Pemerintah memberikan acuan atau dasar untuk berhadapan dengan Pemerintah dengan undang-undang yang telah banyak Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan pada kenyataannya tidak dapat memperhitungkan semua faktor yang ada di setiap desa karena terdiri dari suku dan tradisi yang data Badan Pusat Statistik BPS, Indonesia saat ini memiliki sekitar -+ desa atau karena itu, karena ada beberapa hal, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Desa yang diatur dengan semangat melaksanakan amanat konstitusi, yaitu memerintahkan warga adat berdasarkan ketentuan Pasal 18B Ayat 2 untuk mengatur tentang pembentukan pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 7 menjadikan kepala desa agar lebih terarah dan tujuan untuk memajukan pemerintahan Pak Jokowi saat itu memberikan dana 1 miliar per tahun kepada desa Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang dialihkan melalui anggaran belanja daerah kabupaten/ tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara, melaksanakan pembangunan, membimbing masyarakat, dan memanfaatkan warga desa agar lebih maju sejak awal, karena kepala desa harus memahami pekerjaan, hak dan kewajiban kepala Anda yang ingin mempelajari tentang pekerjaan dan tugas seorang pengacara, Anda bisa membaca artikel itu Kepala Desa?Tugas Kepala DesaTugas Kepala Desa Secara UmumTugas Kepala Desa dalam Menyediakan Barang dan JasaWewenang Kepala DesaFungsi Kepala DesaHak Kepala DesaKewajiban Kepala DesaPenutupApa itu Kepala Desa?Kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa yang mempunyai tugas, peran, hak dan kewajiban serta wewenang untuk mengurus rumah tangga desanya serta melaksanakan pekerjaan pemerintahan dan pemerintahan melaksanakan pekerjaannya, Kepala desa memberi tugas atau dibantu oleh pejabat desa sesuai dengan SOTK Pemerintah desa adalah jabatan pemerintahan yang ditentukan oleh masyarakat desa yang memenuhi syarat sebagai pemilih melalui proses demokrasi atau pemilihan kepala desa Pilkade.kepala desa dipilih oleh masyarakat desa, sedangkan pengangkatan dan pelantikan oleh Bupati/Walikota dilakukan berdasarkan hasil jabatan kepala desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan sejak pelaksanaan pelantikan. Jika masa jabatan kepala daerah telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang bersangkutan tidak boleh dicalonkan lagi untuk masa jabatan juga 10+ Syarat Menjadi Sekretaris Desa [Lengkap]Tugas Kepala DesaKepala desa berfungsi untuk mengatur pemerintahan desa, melakukan pembangunan desa, memimpin dan membimbing masyarakat desa, dan memberdayakan warga desa untuk menjadi warga yang lebih berguna satu sama apa saja tugas kepala desa? Simak penjelasan berikut iniTugas Kepala Desa Secara UmumSecara umum, seorang kepala desa memiliki tugas sebagai berikutMemegang pemerintahan desaTerlibat dalam pembangunan desaPembinaan masyarakat desaPemberdayaan warga DesaTugas Kepala Desa dalam Menyediakan Barang dan JasaDalam menyediakan Barjas, tugas kepala desa adalah demi pembangunan kaitannya dengan penyediaan barang dan jasa di desa, Tugas Kepala desa adalahPenetapan Tim Pengelola Kegiatan TPK hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa Musrenbangdesmengumumkan rencana pengadaan yang ada di RKP desa sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran terjadi perbedaan pendapat, dapat menyelesaikan konflik antara kepala seksi/Kaur dan juga 15+ Syarat Masuk STIN untuk Menjadi Anggota BINWewenang Kepala DesaMenjalankan pemerintahan desa secara atau menghentikan aparat desa yang terlibat dalam masalah pemerintahan kontrol atas keuangan dan aset desa secara terbuka untuk ketentuan desa, dibuat dengan persetujuan anggaran pendapatan dan belanja untuk desa agar lebih kehidupan penduduk desa secara perdamaian dan ketertiban di antara sumber pendapatan desa untuk sesuatu yang menguntungkan dan menerima penyerahan sebagian aset pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan sosial budaya masyarakat teknologi yang pembangunan desa dengan wakil desa di dalam dan di luar pengadilan atau melalui kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan pemberian wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan juga 10+ Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri [Terbaru]Fungsi Kepala DesaUntuk melaksanakan tugasnya, Kepala desa mempunyai fungsi sebagai berikutMenyelenggarakan pemerintahan desa, seperti penyelenggaraan administrasi pemerintahan, penetapan peraturan-peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan warga, pengelolaan kependudukan, serta pengaturan dan pengendalian pembangunan mbangan seperti, pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan masyarakat, seperti, pelaksanaan hak dan kewajiban sipil, partisipasi warga negara, sosial budaya warga negara, agama dan masyarakat seperti hubungan masyarakat dan motivasi warga di bidang budaya, bisnis, politik, lingkungan, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan organisasi kerjasama dengan kantor lembaga warga dan badan-badan lainnyaHak Kepala DesaMenyarankan perbaikan struktur organisasi dan proses kerja administrasi penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan legal lainnya, serta mendapatkan asuransi perangkat desa sebagai bawahannya untuk melaksanakan pekerjaan dan kewajiban perlindungan hukum atas peraturan yang rancangan dan menetapkan peraturan desa agar lebih juga 5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru]Kewajiban Kepala DesaMemegang dan mengamalkan isi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sebagainya sebagai penopang yang kerjasama dan koordinasi dengan seluruh penunjang atau pemangku kepentingan di desa secara penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan keuangan dan aset desa secara urusan pemerintahan sebagai konflik penduduk desa dengan kepala perekonomian masyarakat desa yang semakin dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya antar warga dan lembaga sumber daya alam dan pelestarian lingkungan merupakan pendapatan bagi tahu informasi kepada warga secara terbuka dan kesejahteraan keamanan dan ketertiban dan penegakan hukum yang kehidupan yang demokratis dan adil secara konsep pengelolaan desa yang terbuka, profesional, efisien dan efektif, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan hal-hal lain yang merugikan adalah video penjelasan mengenai fungsi dan tugas kepala Desa adalah kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki berbagai peran/pekerjaan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rambu-rambu yang diperintahkan secara kepala desa tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan hal yang merugikan desa, oleh karena itu kepala desa dapat diancam dalam bentuk pencabutan artikel berjudul Kepala Desa Adalah Tugas, Hak dan Kewajiban, semoga bermanfaat. Selamat Datang di Website Resmi Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan APB Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa mengembangkan sumber pendapatan desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan cuti; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik; mengelola keuangan dan aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, Sekretaris Desa mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat; Pengadministrasian aset desa; Pengadministrasian inventarisasi desa; Pengadministrasian perjalanan dinas; Melaksanakan pelayanan umum TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa; Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa; Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa; Menyusun rancangan regulasi desa; Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan; Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa; Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan; Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa; Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan . Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa; Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa; Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk; Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian; Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan; Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan; Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Kepala Dusun memiliki fungsi Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa Alamat Jetak Desa Benda Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Kodepos 52272 Telepon Email desakubenda Hari ini285 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome PENDAPATAN Rp. 0 Rp. 2,260,523,800 BELANJA Rp. 0 Rp. 2,098,005,190 PEMBIAYAAN Rp. 0 Rp. 189,481,390 Dana Desa Rp. 0 Rp. 1,251,972,000 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 0 Rp. 49,742,000 Alokasi Dana Desa Rp. 0 Rp. 353,309,800 Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 0 Rp. 405,000,000 Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Rp. 0 Rp. 200,000,000 Bunga Bank Rp. 0 Rp. 500,000 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp. 0 Rp. 523,750,750 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp. 0 Rp. 1,203,330,000 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp. 0 Rp. 132,250,000 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp. 0 Rp. 68,394,400 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp. 0 Rp. 170,280,040

hak dan kewajiban kepala desa